Mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal nasional, serta agama ?


Mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal nasional, serta agama ?
Singkatnya daerah telah diberi kewenangan untuk berotonomi daerah, yang maksudnya adalah mengatur daerah sendiri, melaksanakan kepentingan sendiri, dan hal lainnya. Dikarenakan daerah otonom diberi hak untuk mengatur daerahnya, maka begitulah mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Karena telah memiliki kewajiban dan wewenang sendiri sebagai daerah otonom.